![]() |
"Bahwa hanya Kapolda ke atas yang boleh. Sehingga (surat edaran Wakapolri) itu mengingatkan kembali," kata Kapolri Sutarman di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/5/2014).
Ia menjelaskan, pelarangan mengunakan ajudan bagi Kapolres telah lama diatur berdasarkan keputusan Kapolri. Karena itu dirinya mengimbau, kepada Kapolres untuk melepaskannya, meski tidak ada sanksi yang diberikan.
"Ya kalau masih punya ajudan, mending tidak usah jadi Kapolres saja," ujar Sutarman sembari tertawa.
Sebelumnya, Wakapolri Komjen Badrodin Haiti mengeluarkan surat larangan penugasan ajudan untuk para Kapolres dan direktur di Kepolisian Daerah dan jajaran di bawahnya. Aturan itu berlaku telah lama. Bila Kapolres mengunakan jasa sopir atau sekretaris pribadi, cukup diambil dari PNS di lingkungan institusi itu.
(Raden Trimutia Hatta)
Written by: Bobby Scrable
BIN ONLINE, Updated at: Friday, May 02, 2014
+-+Helmi+Fithriansyah+2.jpg)
Post a Comment