| Jokowi mengingatkan para siswa untuk menggunakan uang dari KJP dengan baik bukan untuk membeli pulsa (Liputan6.com/Herman Zakharia). |
"Pertama, penerima KJP masih satu-dua-tiga yang belum pas. Kedua, masih ada pemotongan, meskipun tidak semua tapi perlu diperbaiki. Hal seperti ini yang jadi bahan koreksi kita," jelasnya di Balaikota DKI Jakarta.
KJP, lanjutnya, memang bertujuan untuk memperluas akses pelayanan pendidikan sehingga meminimalisir anak usia sekolah yang tak mampu mengenyam pendidikan. Ia menambahkan, pendidikan gratis bukan hanya masalah Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP) sekolah, melainkan juga perihal pembiayaan peralatan sekolah, seperti seragam, sepatu, buku, transportasi yang ditanggung KJP.
"Tapi memang di lapangan, ada hal-hal masih ada yang terus dikoreksi. KJP memang banyak yang harus dievalausi," jelas mantan Walikota Surakarta itu.
Besaran KJP yang diterima siswa tingkat SD/SD Luar Biasa (SDLB)/ Madrasah Ibtidaiyah (MI) sebesar Rp 180.000 per bulan per peserta didik. Kemudian, peserta didik tingkat SMP/SMPLB/ Madrasah Tsanawiyah (MA) sebesar Rp 210.000 per bulan per peserta didik. Peserta didik tingkat SMA/SMALB/Madrasah Aliyah sebesar Rp 240.000 per bulan per peserta didik.
Adapun persyaratan untuk mendapatkan KJP, adalah anak usia sekolah 7 hingga 19 tahun berdasarkan data PPLS dari BPS, terdaftar sebagai peserta didik, memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau surat pernyataan tidak mampu yang diketahui oleh RT/RW.
(Raden Trimutia Hatta)
Written by: Bobby Scrable
BIN ONLINE, Updated at: Friday, May 02, 2014
Post a Comment