![]() |
Pelaku diduga telah memiliki, menguasai serta mengedarkan Narkotika Golongan 1 jenis Shabu-Shabu sebanyak 1 paket kecil seharga Rp. 200 ribu,9 plastik untuk membungkus sabu beserta alat hisap.
Malam itu juga Polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Suprianto alias Gebe yang memasokkan sabu kepada Syaiful yang lebih dulu telah tertangkap.
Suprianto mengakui barang bukti berupa Shabu tersebut benar berasal darinya dan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan dirumah nya di Simpang Caltek Desa Teluk Aur kec.Rambah Samo dan tidak ditemukan barang bukti, selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Ujung Batu untuk proses selanjutnya.(yyn)
Written by: Bobby Scrable
BIN ONLINE, Updated at: Tuesday, April 12, 2016

Post a Comment